Sementara itu, Luhut menjelaskan bahwa penolakan imoor krl tersebut dilakukan karena melanggar tiga peraturan yang ada.
Adapaun keputusan tersebut setalah dirimya melakukan rapat dengan stakeholder terkait dengan impor krl bekas dari Jepang.
"Jadi kami sudah rapatkan mengenai KRL kita tidak akan mengimpor barang bekas. Karena itu melanggar tiga aturan, satu Peraturan Presiden, yang kedua Perindustrian dan ketiga dari Kemenhub," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)