4 Fakta Temuan BPK Soal Jalan Tol Indonesia yang Belum Bersertifikat

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Sabtu 24 Juni 2023 06:23 WIB
Jalan Tol. (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya permasalahan dalam pembangunan infrastruktur yakni jalan tol.

Terdapat 33 ruas jalan tol yang belum bersertifikat lahannya.

 BACA JUGA:

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, disampaikan hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.

Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

 BACA JUGA:

Adapun hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (24/6/2023) tentang temuan BPK soal jalan tol Indonesia.

1. Kondisi Tol Belum Memadai

Adapun hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

2. BPK Minta Pendataan

BPK pun merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

3. Hasil Pemeriksaan soal PMN

 

Selain itu, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN pada 2020 sampai dengan semester I-2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

4. Dana PMN Diminta Ditinjau Ulang

BPK pun merekomendasikan pemerintah agar meriview kembali penggunaan dana PMN.

Di mana yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya