JAKARTA - Menguak perbedaan PPN dan PPnBM menari untuk dikulik. Kedua jenis pajak ini merupakan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam praktiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk semua jenis barang dan jasa yang terkena pajak perdagangan di Indonesia.
Sementara PPnBM merupakan pajak yang dikenakanan pada barang mewah yang memiliki nilai atau barang yang melalui proses jual beli secara impor.
Secara garis besar, perbedaan PPN dan PPNBM terdapat pada Barang Kena Pajak (BKP) dalam proses jual beli. Berikut adalah tiga karakteristik yang mencakup perbedaan PPN dan PPNBM:
-Jenis Pajak
PPN dan PPNBM memiliki perbedaan yang sangat jelas. Adapun PPN termasuk jenis pungutan yang ditetapkan atas pertambahan nilai suatu barang. Sementara PPNBM adalah pajak tambahan diluar PPN untuk barang bersifat mewah.