Menguak Perbedaan PPN dan PPNBM

Cita Zenitha, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 10:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menguak perbedaan PPN dan PPnBM menari untuk dikulik. Kedua jenis pajak ini merupakan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam praktiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk semua jenis barang dan jasa yang terkena pajak perdagangan di Indonesia.

Sementara PPnBM merupakan pajak yang dikenakanan pada barang mewah yang memiliki nilai atau barang yang melalui proses jual beli secara impor.

Secara garis besar, perbedaan PPN dan PPNBM terdapat pada Barang Kena Pajak (BKP) dalam proses jual beli. Berikut adalah tiga karakteristik yang mencakup perbedaan PPN dan PPNBM:

-Jenis Pajak

PPN dan PPNBM memiliki perbedaan yang sangat jelas. Adapun PPN termasuk jenis pungutan yang ditetapkan atas pertambahan nilai suatu barang. Sementara PPNBM adalah pajak tambahan diluar PPN untuk barang bersifat mewah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya