Menguak Perbedaan PPN dan PPNBM

Cita Zenitha, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 10:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Besaran tarif PPN dan PPNBM juga memiliki perbedaan nyata. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tarif umum PPN di Indonesia sebesar 10% dari harga barang. Namun, beberapa barang tertentu memiliki PPN lebih rendah seperti kebutuhan pokok.

Pada 1 April 2022 lalu pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan menaikan PPN menjadi 11%.

Tarif PPNBM bervariasi tergantung dari jenis barang berdasarkan MK Nomor 33/PMK.010/2017. Pemerintah menetapkan tarif sekitar 125% untuk barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan pesawat terbang.

Demikian perbedaan PPN dan PPNBM.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya