Besaran tarif PPN dan PPNBM juga memiliki perbedaan nyata. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tarif umum PPN di Indonesia sebesar 10% dari harga barang. Namun, beberapa barang tertentu memiliki PPN lebih rendah seperti kebutuhan pokok.
Pada 1 April 2022 lalu pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan menaikan PPN menjadi 11%.
Tarif PPNBM bervariasi tergantung dari jenis barang berdasarkan MK Nomor 33/PMK.010/2017. Pemerintah menetapkan tarif sekitar 125% untuk barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan pesawat terbang.
Demikian perbedaan PPN dan PPNBM.
(RIN)
(Rani Hardjanti)