Hilirisasi Nikel Bisa Meningkat saat RI Jadi Pengendali Saham Vale

Hafizhuddin , Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 12:24 WIB
Hilirisasi Nikel Meningkat saat RI Jadi Pengendali Saham Vale. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk menjadi peluang yang sangat baik untuk memperkuat hilirisasi nikel di Indonesia. Apalagi bial pemerintah menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Vale.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ini kesempatan negara mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan proses tersebut (apabila pemerintah mampu mengendalikan Vale), maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," katanya, Rabu (12/7/2023).

Selama ini bijih nikel hanya mampu diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut langsung diekspor ke negara tujuan.

Padahal, pemerintah telah menargetkan agar bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi. Salah satunya sebagai bahan utama produksi baterai.

Sebagai informasi, pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.

Saat ini, holding tambang MIND ID masih menguasai saham Vale sebesar 20%. Sedangkan pengendali Vale, yakni Vale Canada Limited, masih memegang 43,79%.

Selanjutnya, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki saham sebesar 15,03%, diikuti oleh investor dengan kepemilikan di bawah 2%. Vale juga telah melepas 20,37% sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO.

Sementara itu, pemerintah berupaya untuk menguasai Vale Indonesia dengan hak partisipasi operasional dan finansial. Kondisi ini akan memberikan dampak besar bagi penerimaan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya