Terungkap Ada Nelayan Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 05:38 WIB
Nelayan tinggal di rusunawa (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian untuk warga terpogram yang memiliki mobil diperingatkan untuk tidak parker di area rusunawa karena keterbatasan lahan dan terdapat rambu larangan parkir kendaraan roda empat.

Adapun warga yang memiliki truk, harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, dan tetap dilarang parkir di area rusunawa.

"Warga terprogram yang sebelum ditertibkan telah memiliki truk sebagai mata pencaharian, harus ada surat keterangan dari lurah tempat domisili awalnya dan tetap diberlakukan larangan parkir di area lahan rusunawa," ucap Retno.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menindak penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kedapatan memiliki mobil serta berstatus ekonomi menengah ke atas.

"Saya bisa menugaskan teman-teman Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun (UPRS) untuk melihat dan mengamati. Kalau terbukti memiliki kendaraan wajib untuk melepas (unitnya)," kata Retno Sulistiyaningrum.

Hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD yang menyebut Ketua RW Rusunawa Penjaringan berstatus ekonomi menengah ke atas.

Baca Selengkapnya: Ada Warga Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya