JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk dengan kode saham INCO akan melakukan divestasinya yang ketiga kali pada paruh kedua 2023. PT Vale merupakan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan dan merupakan bagian dari perusahaan multinasional (Vale). Di Indonesia, perusahaan mereka menambang serta mengolah nikel.
Demi kepentingan nasional, Pemerintah Indonesia melakukan hilirisasi dan industrialisasi. Di sektor sumber daya alam pertambangan, divestasi inilah salah satu cara tersebut.
Berikut 4 fakta divestasi saham Vale Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (17/7/2023):
1. Diputuskan segera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan divestasi saham Vale akan segera diputuskan pada bulan ini, Juli 2023.
"Segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," ungkapnya yang dilansir dari Antara, Senin (3/7/2023).
Dalam rangka menggenapi mayoritas kepemilikan saham bagi Pemerintah Indonesia atas badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di PT Vale Indonesia. Vale Indonesia diminta melakukan divestasi sebesar 11%, sehingga kepemilikan Indonesia nanti ada di total 51%. Presiden Jokowi menambahkan bahwa dia tak ingin merugikan investor atas kepemilikan 51% saham tersebut.
"Kita juga tidak ingin merugikan investor. Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," ucapnya menambahkan.
2. Bukan divestasi yang pertama
Pada 1990, Vale Indonesia melakukan divestasi saham yang perdana sebesar 20% untuk segmentasi publik dan resmi menjadi perusahaan terbuka (Tbk).
Lalu pada 17 Oktober 2014, terjadi Amandemen Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia. Salah satu hasilnya ialah mewajibkan Vale melakukan divestasi sahamnya kembali sebesar 20% pada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau yang kini dialihkan ke perusahaan turunannya PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id). Divestasi ini baru direalisasikan pada periode 2019-2022.
3. Divestasi 11%
11% divestasi tahap akhir untuk menguasai mayoritas saham Vale masih dipertanyakan efektivitasnya. Lantaran 20% saham yang dimiliki publik itu masih dikuasai oleh pemodal asing.
59,47% dari pihak luar, sementara 40,53% dari lokal. Walau demikian, Vale diketahui tidak mematok divestasi sahamnya hanya sebatas pada 11%─dengan catatan mereka mendapat hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan. Perkembangan terakhir dinyatakan divestasi saham berpotensi mengalami kenaikan menjadi 14%.
4. Hilirisasi
Mayoritas hasil pengolahan nikel di dalam negeri masih berbentuk setengah jadi. Dengan adanya divestasi Vale, Pemerintah melalui Mind Id bisa mendapatkan hak operasional dan finansial. Sehingga manfaat yang diterima negara dalam bentuk profit atau keuntungan dan dividen dapat semakin besar.
5. Peroleh Manfaat
Hal ini dipertegas oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar. Sembari menyinggung divestasi yang merupakan tuntutan UU Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020.
Dia menyatakan regulasi tersebut bertujuan untuk memperoleh manfaat dan keuntungan yang lebih besar, serta merupakan perwujudan penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan.
6. Tidak Jadi Pengendali
“Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale. Selain itu, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale. Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing," ujarnya.
(Taufik Fajar)