BEI Denda Krakatau Steel (KRAS) Rp150 Juta Gegara Laporan Keuangan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 17:57 WIB
Ilustrasi uang denda. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023.

Adapun Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

 BACA JUGA:

"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

 BACA JUGA:

Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya