BEI Denda Krakatau Steel (KRAS) Rp150 Juta Gegara Laporan Keuangan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 17:57 WIB
Ilustrasi uang denda. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023.

Adapun Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

 BACA JUGA:

"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

 BACA JUGA:

Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.

Diketahui, laporan konsolidasian KRAS triwulan pertama 2023 masih memakai komparasi keuangan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

 BACA JUGA:

BEI mendorong emiten tembaga pelat merah ini untuk menyampaikan kembali laporan keuangannya.

"Menyusul hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya