JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan revisi UU 1 dengan terbitnga PP nomor 36 ini.
"Ini adalah amanat dari pasal 33 yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Hal ini juga untuk dijaga bukan hanya bumi, air, dan tanah, tetapi hasilnya demi kepentingan nasional. Adapun hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi SDA.
"PP 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga.
Potensinya, sebut dia sangat besar. Berdasarkan data di tahun 2022, SDA dari 4 sektor totalnya mencapai USD203 miliar, atau sebesar 69,5% dari total ekspor.
"Dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal 30% dari nominal USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun, dan sebetulnya dari total ekspor Indonesia, potensinya bisa menjadi USD9 miliar, berdasarkan hitungan pak Gubernur (BI)," tambah Airlangga.
Sehingga, kata dia potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar hingga USD100 miliar.
"Rincian dari 4 sektor, sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44%, atau USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucap Airlangga.