JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) curhat dalam sehari cuma dapat Rp10 ribu.
Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek , Rubi W Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap aspirasi mitra-mitranya melalui pelbagai wadah komunikasi formal yang disediakan.
BACA JUGA:
1. Peraturan Tarif Ojol
Adapun aturan itu tertuang dalam tarif layanan jasa ojek online kini Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi (Keputusan Menhub No.KP 564/2022) pada tanggal 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:
2. Batas Tarif yang Berlaku
Adapun pembagian ketiga zonasi itu, meliputi:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.