Pada tahun 2014, ada satu laporan atas nama Napoleon. Namun, laporan itu bukan milik Irjen Napoleon Bonaparte. Laporan tersebut diketahui atas nama Napoleon dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kawali - Polres Ciamis.
Sementara itu, diketahui bahwa Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Baca Selengkapnya: Segini Harta Kekayaan Milik Napoleon Bonaparte yang Baru Bebas dari Penjara
(Zuhirna Wulan Dilla)