Ingat! Libur di Cuti Bersama 2024 Potong Cuti Tahunan

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 07:37 WIB
Libur di Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur Nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Bagi yang mau ambil cuti bersama tentu hak cuti tahunan berkurang.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Rabu (13/9/2023).

Ada pun untuk rincian libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Ida.

Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja.

“Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya: Menaker: Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan

https://www.google.com/amp/s/economy.okezone.com/amp/2023/09/12/320/2881453/menaker-cuti-

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya