JAKARTA – Sejumlah Direktur Utama BUMN mengadukan utang yang belum dibayar pemerintah kepada Komisi VI DPR RI. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Pada pertemuan tersebut, mereka meminta pemerintah melunasi piutang perseroan yang belum dibayarkan. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah segera membayarkan utangnya kepada perseroan. Dukungan secara politik dari Komisi VI pun diperlukan.
Dia sendiri enggan membocorkan total piutang BUMN yang belum dilunasi pemerintah. "Intinya kami mendorong adanya percepatan pembayaran," ujar Kartika saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Rabu (20/9/2023).
Lelaki yang akrab disapa Tiko itu mengaku setiap tahunnya terdapat outstanding atau tagihan, hal ini berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada BUMN.
"Kali ini melaporkan penugasan, ya memang setiap tahun selalu ada outstanding dari penangguhan," katanya.
Dari perkara tersebut, Tiko menyebut perlunya regulasi yang jelas. Terutama mengatur penugasan pemerintah kepada perusahaan yang didasari pada anggaran fiskal yang memadai.
Kementerian BUMN memang mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. Sejumlah poin sudah diusulkan, dua di antaranya penugasan BUMN harus berdasarkan usulan tiga Menteri, pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam satu waktu dengan pembagian dividen perseroan ke negara.
Ihwal penugasan harus disepakati atau diputuskan oleh tiga Menteri yakni, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
"Ada regulasi ke depan biar jelas antara kementerian teknis, kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan, sehingga penugasan ini semua didasari dengan anggaran fiskal yang memadai," tutur Tiko.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)