Apakah jika Sudah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih? Ini Aturannya

Nuralfiyyah Farhana, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 10:23 WIB
Pinjol tak boleh menagih jika sudah 90 hari. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah jika sudah 90 hari pinjaman online (pinjol) tidak boleh menagih? Berikut ulasannya dalam artikel ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan fintech lending terhadap pinjol maksimal hanya pada 90 hari.

 BACA JUGA:

Saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjol. Banyak masyarakat mengira bahwa ketika sudah lewat dari 90 hari tunggakan dalam pinjol akan hangus.

Dirangkum Okezone, Selasa (26/9/2023) memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

 BACA JUGA:

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level mutu pendanaan atau mutu penyaluran dana sekaligus akad jangka masa pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya