JAKARTA - Pemerintah resmi melarang social e-commerce melakukan transaksi jual beli. Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi hal ini, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai kebijakan tersebut tepat untuk melindungi pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang pasar, di era digital saat ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman mengatakan, pihaknya sangat memahami langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejatinya menyelamatkan pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang, dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Betul kata Bapak Jokowi, perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar,” kata Uchy Hardiman, Kamis, (28/9/2023).
Larangan transaksi langsung di medsos, lanjut Uchy Hardiman, bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital, meskipun aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal, salah satunya merugikan pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM karena banjirnya produk luar.
Dia mengaku cukup lama mengamati skema berdagang melalui TikTok Shop, dimana barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor.