JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami peningkatan hingga double digit di paruh pertama 2023. Baik itu aset BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, mengungkapkan, per Juli 2023, nilai total aset BPJS Kesehatan mencapai Rp118,25 triliun. Naik 14,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan, nilai asetnya mencapai Rp704,67 triliun, atau tumbuh sebesar 12,72%," Kata Aman dalam keterangan resmi OJK yang diterima MPI, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74% (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun (Juli 2023: Rp4,65 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun (Juli 2023: Rp44,64 triliun).
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Agustus 2022: 2,10%).
Aman menyebut pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik. Namun masih terkontraksi sebesar 6,58% yoy dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
"Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 7,38 persen (yoy) (Agustus 2022: 17,77%), menjadi Rp85,13 triliun," tukasnya.
Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 452,31% dan 310,63% (Juli 2023: 460,32 persen dan 311,53%), jauh di atas threshold sebesar 120%.
(Taufik Fajar)