6 Fakta AdaKami Disanksi OJK hingga Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 08:09 WIB
Adakami dikenakan sanksi oleh OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAAdaKami mengungkapkan bahwa investigasi kasus nasabah bunuh diri karena teror debt collector (DC) belum ada hasil.

Pengakuan tersebut disampaikan AdaKami dalam press conference Jumat, 22 September 2023. Diduga penyebab kasus bunuh diri nasabah pinjol AdaKami karena biaya layanan dan suku bunga yang terlampau tinggi.

Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (14/10/2023), beberapa fakta tentang sanksi AdaKami yang diberikan oleh OJK hingga biaya layanan pinjol.

1. AdaKami Disanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.

Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan, atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers daring pada Senin 9 Oktober 2023.

2. Evaluasi Bunga dan Biaya Administrasi

Selain itu, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.

“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya