Berapa Lama Nama Bersih dari OJK Setelah Pelunasan Utang?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 07:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Mengulik berapa lama nama bersih dari OJK setelah pelunasan utang? Jika masih masuk menjadi daftar hitam, nantinya akan menyulitkan Anda dalam pembayaran melalui bank. Untuk itu membersihkan nama Anda terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Adapun masa waktu ini agar pembaruan data BI Checking (SLIK) lebih mudah untuk pelaporan penghapusan tagihan.

Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Lantas berapa lama nama bersih dari OJK setelah pelunasan utang? Secara umum, data debitur akan berada di blacklist OJK selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa data debitur yang memiliki catatan kredit buruk akan dihapus dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya