Amerika Serikat menduduki peringkat kedua dalam daftar ini, dengan skor 2,37, karena kurangnya jaminan cuti hamil, liburan berbayar, dan cuti tahunan. Yunani berada di urutan ketiga dengan skor 2,89, yang dipengaruhi oleh gaji yang rendah, jam kerja yang panjang, dan kurangnya perlindungan hak-hak pekerja. Korea Selatan menempati posisi keempat dengan skor 3,23.
Sementara itu, Israel juga memiliki catatan rendah dalam Indeks Hak Buruh, dengan skor hanya 69.
Indeks Hak Buruh mengukur peraturan ketenagakerjaan yang mempengaruhi karyawan di seluruh dunia. Peringkat ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam hal perlindungan hak-hak pekerja di Israel.
Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pekerja di Israel, dan memunculkan pertanyaan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kondisi kerja dan perlindungan hak-hak pekerja di negara tersebut.
(Taufik Fajar)