JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan beberapa daftar terbaru tentang pinjol legal yang telah memiliki izin.
Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya Tattys Miranti Hedyana mengatakan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK.
Diketahui, kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46%. Nominal yang meningkat menjadi Rp53,12 triliun.
Di samping itu, tingkat risiko kredit secara agregat mengalami perubahan.
Perubahan ini terjadi karena penurunan menjadi 2,88% dari kondisi sebelumnya di posisi 3,47% pada Juli 2023.
Okezone telah merangkum daftar perusahaan pinjaman online legal terbaru:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
Baca Selengkapnya: Catat! Ini 101 Pinjol Legal Berizin OJK, Berikut Daftarnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)