OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Dipakai Transaksi Judi Online

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 12:57 WIB
Menkominfo Budi Arie buka suara soal blokir rekening transaksi judi online. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.

 BACA JUGA:

"Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujar Menkominfo Budi Arie di kantor Kemenkominfo, Jumat, (20/10/2023).

Dia mengatakan bahwa Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online.

 BACA JUGA:

"Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya