Bagaimana Cara Cek Klaim BPJS Sudah Cair atau Belum?

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 16:48 WIB
Cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah cair atau belum (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bagaimana cara cek klaim BPJS sudah cair atau belum? Beberapa layanan BPJS ketenagakerjaan kini bisa diakses secara online cukup lewat layar handphone.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pelacakan atau tracking proses pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu, jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu peserta melakukan iuran wajib yang harus dibayar setiap bulannya. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis melalui klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana cara cek klaim BPJS sudah cair atau belum ?

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Selasa (24/10/2023) cara cek klaim BPJS sudah cair atau belum dapat berbagai cara,yaitu :

Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui situs Resmi

-Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser

-Pada menu utama, pilih 'Ajukan Klaim'

-Selanjutnya, pilih menu 'Lacak Klaim JHT'

-Pilih jenis kartu identitas yang akan Anda gunakan untuk melacak klaim, apakah KPJ atau NIK KTP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya