BEI Denda Rp225 Juta ke Bumiputera Sekuritas (ZR), Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 12:33 WIB
BEI beri denda Bumiputera. (Foto: BEI)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas.

Anggota bursa atau sekuritas berkode ZR itu dinilai menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak sesuai kenyataan

 BACA JUGA:

"Karena berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui bahwa perusahan menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," kata BEI dalam pengumumannya, Kamis (2/11/2023).

Berdasarkan data BEI yang diunduh hari ini, Bumiputera Sekuritas melaporkan nilai MKBD terakhir untuk periode November sebesar Rp47,58 miliar. Angka ini terhitung lebih rendah secara tahunan (year-on-year), sekaligus melandai dari bulan Oktober.

 BACA JUGA:

Broker ini memiliki nilai transaksi terakhir per September 2023 sebesar Rp444,29 miliar, melandai dari Agustus yang mencapai Rp537,97 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya