JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas.
Anggota bursa atau sekuritas berkode ZR itu dinilai menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak sesuai kenyataan
BACA JUGA:
"Karena berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui bahwa perusahan menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," kata BEI dalam pengumumannya, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan data BEI yang diunduh hari ini, Bumiputera Sekuritas melaporkan nilai MKBD terakhir untuk periode November sebesar Rp47,58 miliar. Angka ini terhitung lebih rendah secara tahunan (year-on-year), sekaligus melandai dari bulan Oktober.
BACA JUGA:
Broker ini memiliki nilai transaksi terakhir per September 2023 sebesar Rp444,29 miliar, melandai dari Agustus yang mencapai Rp537,97 miliar.