JAKARTA – Serikat Pekerja Hotel Sultan mengecam somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian kepada karyawan Hotel Sultan. Isi somasi berupa ancaman pidana, bila karyawan masih beraktivitas di kawasan hotel.
Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan Yana Mulyana menilai somasi tersebut menambah penderitaan karyawan Hotel Sultan. Pasalnya, tingkat hunian hotel yang kian sepi saja sudah membuat karyawan resah, apalagi ancaman pidana terhadap karyawan yang tetap bekerja.
“Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum PPKGBK kepada karyawan Sultan Hotel Residence Jakarta sangat-sangat salah," ujar Yana melalui keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (3/11/2023).
Di dalam undang-undang ketenagakerjaan, lanjut dia, karyawan mempunyai hak dan kewajiban kepada pengusaha sebelum adanya PHK. Begitupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban kepada karyawan.
"Apabila itu sudah terputus, maka gugurlah hak dan kewajiban kedua belah pihak.” lanjutnya.
Dia memastikan akan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait somasi yang disampaikan Kuasa Hukum PPKGBK itu.
Keluhan juga disampaikan Dafriyanova, Executive Housekeeper. Dia sudah 31 tahun bekerja di Hotel Sultan. Meniti karier dari bawah hingga mencapai level manager. Ayah tiga anak ini mengaku sangat takut dan khawatir dengan ancaman kuasa hukum PPKGBK itu.
“Anak saya masih kecil-kecil, yang bungsu kelas 2 SMP, yang kedua kelas 1 SMA, paling besar kelas 2 SMA. Sedang butuh banyak biaya. Terus terang saya sangat khawatir. Kami kan pekerja, tugas kami melayani tamu," keluhnya.