Resmi Naik, Berikut Hitung-hitungan UMP 2024

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 13 November 2023 06:08 WIB
Upah Minimum 2024 Resmi Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, serta akan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan, dan kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi pasal 29 ayat 2.

Berikut rumus atau formula penghitungan UMP 2024:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya