Jakarta- Berbagai tantangan kian dihadapi oleh pelaku usaha koperasi di Indonesia. Keterbatasan modal usaha, perubahan iklim, serta persaingan pasar menjadi salah satu dari beberapa hal yang penting diperhatikan manajemen dan para pengurus koperasi. Dukungan pemerintah pun diharapkan hadir untuk membantu koperasi menghadapi persoalan-persoalan tersebut.
Pemerintah hingga kini berupaya untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pilar-pilar ekonomi melalui berbagai program dan kebijakan, reformasi struktural, serta investasi, termasuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi serta masyarakat di sekitarnya.
Tujuan hadirnya koperasi di tengah masyarakat juga menjadi harapan dari salah satu koperasi di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, yakni Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI).
IKPRI merupakan koperasi sekunder nasional yang berkantor pusat di Jalan R.P. Soeroso Nomor 21, Menteng Jakarta Pusat, dan berbadan hukum sejak tahun 1968. IKPRI beranggotakan total 29 koperasi sekunder tingkat provinsi, yang terdiri dari 13 Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) dan 16 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
Adapun jumlah anggota primer dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tercatat sebanyak 9.098 primer, dengan anggota per tahun 2022 sebanyak 1.330.628 orang yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Menyelenggarakan sembilan unit usaha di sektor energi, di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, wisma dan jasa, dengan enam di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).