JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Bagi Anda yang baru memulai berinvestasi reksa dana, ada istilah yang disebut dengan “bank kustodian”. Apakah bank kustodian berbeda dengan bank pada umumnya? Secara peran, bank kustodian tentu saja berbeda dengan bank umum. Untuk dapat menjadi bank kustodian, suatu institusi perbankan harus mendapat izin dari Bank Indonesia dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:
Dalam transaksi reksa dana, ketika investor melakukan pembelian (subcription) , maka uang yang diinvestasikan akan masuk ke dalam rekening di bank kustodian, bukan ke rekening manajer investasi. Berikut ini merupakan 2 (dua) fungsi bank kustodian yang telah MotionTrade rangkum untuk Anda.
1. Melakukan Fungsi Administrasi
Bank kustodian memiliki fungsi untuk melakukan tugas administrasi seperti menyimpan portofolio serta dokumen penting mengenai aset nasabah, mencatat jual beli efek, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya yang terkait dengan aset reksa dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana Manajer Investasi setiap hari, serta mengirimkan surat konfirmasi pembelian reksa dana kepada nasabah yang telah melakukan transaksi seperti jual beli atau melakukan switching.