Buruh Tolak UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu, Bakal Mogok Kerja!

Arfiah, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 07:25 WIB
Buruh tolak kenaikan UMP dan ancam mogok massal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar 3,6% dengan upah menjadi Rp5.067.381.

“Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” jelas Said Iqbal kepada Okezone, Rabu (22/11/2023).

Said Iqbal melanjutkan, bahwa peraturan tersebut hanya mengacu kepada Omnibus Law yang sudah ditolak oleh Partai Buruh. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Lanjutnya, pada PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3 yang disebut alpha. Hal tersebut membuat UMP yang ditetapkan oleh gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal.

Maka, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% dengan upah menjadi Rp5,63 juta.

Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.

“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya