Hal ini disebabkan karena sektor konstruksi menjadi salah satu pengguna sumber daya alam terbesar, dan sangat berpotensi memberikan dampak penurunan kualitas lingkungan yang berpotensi terjadinya perubahan iklim.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan antargenerasi. Pembangunan dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tetapi juga memperhatikan dan tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
Kementerian PUPR terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dengan menerapkan Keberlanjutan Konstruksi demi menjaga kualitas lingkungan dan menghadapi perubahan iklim.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penerapan Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Berkelanjutan.
Dalam penerapan Konstruksi Berkelanjutan, terdapat tiga pilar yang perlu diperhatikan, yaitu pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan melaksanakan konstruksi berkelanjutan dapat mewujudkan pelaksanaan konstruksi yang dianggap layak secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pelestarian lingkungan, dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
(Taufik Fajar)