Tak hanya itu, Pama juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perwira pertama Polri yang memiliki pangkat Ipda termasuk dalam kelas jabatan delapan, yang berarti mereka berhak menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya, yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan lokasi penempatan.
(Feby Novalius)