Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol Polri

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 20:06 WIB
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol Polri. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Segini besaran gaji dan tunjangan lulusan Akpol Polri? Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan institusi pendidikan yang bertujuan untuk melatih dan membentuk perwira polisi.

Sebagian besar generasi muda di Indonesia memiliki keinginan kuat untuk dapat belajar di sana dengan harapan mewujudkan impian menjadi seorang polisi.

Akses untuk mengikuti pendidikan di Akpol tidaklah sederhana. Calon taruna harus memiliki kemampuan untuk menjawab berbagai soal tes akademik Akpol dengan baik, memiliki kondisi fisik yang prima, dan melewati berbagai ujian psikologi sebagai bagian dari seleksi.

Namun, sebagian dari mereka tertarik pada profesi ini karena melihat peluang kemajuan karir yang bagus dan gaji yang tinggi.

Adapun, segini besaran gaji dan tunjangan lulusan Akpol Polri.

Sistem penggajian bagi lulusan Akpol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang mengatur Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para calon polisi yang baru menyelesaikan pendidikan di Akpol akan diberikan pangkat Ipda, yang merupakan peringkat Perwira Pertama (Pama) dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, seorang Pama memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun dengan gaji pokok sebesar Rp2.735.330 per bulan.

Tak hanya itu, Pama juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perwira pertama Polri yang memiliki pangkat Ipda termasuk dalam kelas jabatan delapan, yang berarti mereka berhak menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.000 per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya, yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan lokasi penempatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya