JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah jika terjadi gagal bayar. Penagihan pun dilakukan oleh debt collector.
Diketahui AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.
BACA JUGA:
AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, bila terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector langsung ke rumah nasabah.
Karena itu, masyarakat disarankan sebelum meminjam harus memperhitungkan jumlah pinjaman dan kemampuan membayar, teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya.
Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai dengan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.
BACA JUGA:
“Kalau fintech pendanaan yang legal, terdaftar, dan berizin OJK saja meminta Anda untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan, bagaimana dengan pinjol ilegal yang mereka beroperasi seenak mereka sendiri?” tulis AFPI dikutip, Minggu (3/12/2023).