AFPI memandang fintech pendanaan ilegal hanya mengejar keuntungan saja. Ketidakmampuan nasabah untuk membayar tepat waktu justru menjadi peluang bagi mereka untuk mengeruk keuntungan lebih dengan memanfaatkan kondisi nasabah yang lemah.
Pinjol ilegal sering kali akan melakukan tindakan kasar, ancaman, dan tidak mematuhi hukum yang ada. Padahal, banyak aturan yang harus dipenuhi oleh agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.
Sebaliknya, operasional pinjol legal dipantau Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI. Tenaga penagih memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah di monitor.
Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.
Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," tulis poin IX nomor 5 huruf (d).
Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.
(Zuhirna Wulan Dilla)