KARO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga keuangan memantau aliran-aliran dana yang mencurigakan. Khususnya menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Pemantauan khusus itu, kata Deputi Direktur Pengawasan LJK II Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, dilakukan untuk mengantisipasi aliran 'dana panas' untuk aktifitas politik jelang hari pencoblosan.
Menurut Anton, calon Legislatif (Caleg) memang bukan termasuk personal yang masuk dalam kriteria yang dimonitor. Akan tetapi perbankan memiliki kewajiban untuk memonitor semua transaksi yang ada.
“Tahun politik industri keuangan paling terkait itu perbankan, jadi kita minta perbankan untuk meningkatkan monitoringnya. OJK sendiri di tahun ini juga salah satu fokus pengawasannya dari sisi APU PPT-nya, masa-masa tahun politik itu ada kemungkinan ada transaksi yang mencurigakan,” kata Anton.
Pengawas Senior Pengawasan LJK I Bone Quary, menuturkan, OJK telah meminta perbankan untuk meneliti lebih jauh saat menyalurkan kredit usaha kepada calon debitur. Ini guna mengantisipasi dana kredit yang harusnya digunakan usaha justru digunakan untuk pemenangan di pemilu.