Dirinya pun menyinggung soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Ini karena pihak Antam dengan tegas membantah adanya jual beli emas di bawah harga resmi.
"Tidak mungkin ada harga emas di bawah buyback seperti yang didapat Budi Said saat pembelian saat itu," lugasnya.
(Feby Novalius)