JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said layangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara.
Gugatan tersebut terkait kasus jual beli emas yang menurut Budi Said merasa dirugikan sebagai pembeli. Hal ini karena dirinya tidak menerima emas Antam yang sesuai dengan bayaran darinya.
Berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengingat Antam adalah BUMN, PKPU harusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, ditulis Rabu (13/12/2023).
Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said. Hal ini bukan karena perusahaan tidak mampu, namun Antam memastikan kalau alasan belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said.
"Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar kuasa hukum antam dengan tegas.
Menurut Fernandes saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua supaya dapat menemukan titik terang dari masalah ini.
"Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara," kata Fernandes
Dirinya pun menyinggung soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Ini karena pihak Antam dengan tegas membantah adanya jual beli emas di bawah harga resmi.
"Tidak mungkin ada harga emas di bawah buyback seperti yang didapat Budi Said saat pembelian saat itu," lugasnya.
(Feby Novalius)