Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Motor di Jalan? Ini Penjelasannya

Meliana Tesa, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 19:29 WIB
Apakah debt collector boleh mengambil motor di jalan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah debt collector boleh mengambil motor di jalan? Penarikan paksa motor debitur sering kali ditemukan di perempatan jalan.

Banyak pengendara motor yang kebingungan ketika dicegat oleh debt collector (DC).

 BACA JUGA:

Umumnya pihak DC akan mengepung pengendara motor atau mobil secara beramai-ramai hingga berhasil memberhentikan pihak yang kendaraanya bermasalah.

Ada juga orang yang kebingungan lantaran mereka hanya meminjam kendaraan dari orang lain atau karena membeli dari pihak ketiga yang ternyata memiliki masalah dalam penunggakan.

Lantas, apakah debt collector boleh mengambil motor di jalan? Jawabannya tidak.

Pemilik atau debitur harus benar-benar memastikan kendaraan yang dimiliki.

Apakah masih dalam proses mencicil atau memang sudah dibeli dengan tunai. Termasuk jika membeli dari pihak ketiga.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno telah mengatakan bahwa pihak yang sedang ditarik kendaraannya oleh pihak DC wajib memastikan untuk meminta pihak penagih mengantongi surat teguran (somasi).

Debitur harus memastikan secara langsung, apakah penagih membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menyita kendaraan. Jika tidak, maka bisa dipastikan penagih tersebut hanya modus untuk melakukan penipuan atau dapat dikatakan penagih ilegal.

“Terakhir harus mengantongi sertifikasi debt collector dari Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI),” ujarnya.

APPI sendiri menilai debt collector yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi

Menanggapi hal itu, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya menyarankan agar pihak yang ditagih minta surat tugas dan pihak DC harus dapat menerangkan data base posisi penunggakan kredit.

Demikian informasi mengenai apakah debt collector boleh mengambil motor di jalan. Simak aturan resminya, jangan sampai tertipu pihak DC ilegal

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya