Kendati begitu, hingga dana pensiun sejumlah perseroan negara diusut pemegang saham, BPKP, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), aksi penambahan modal itu belum dilakukan
“Ya itu top up itu masing-masing BUMN, (sudah ada top up?) belum itu 2-3 tahun, yang saya bilang bisa lebih, tergantung BUMN-nya,” ucapnya.
Menurut dia, penambahan modal untuk dapen tergantung kondisi keuangan atau cash flow masing-masing perusahaan. Di mana, selama 3 tahun manajemen bisa melakukan top up dengan cara mencicil.
“Pemiliknya bukan government, pemiliknya BUMN-nya, dia wajib top up. Kalau top up setahun langsung bersih, kalau nyicil 2-3 tahun selesai,” tutur Erick.
(Feby Novalius)