Duh, Dana Pensiun BUMN Tidak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 09:38 WIB
Dana Pensiun BUMN Tidak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan dana pensiun (dapen) BUMN bukan hanya soal imbal hasil (return), tapi harus didasarkan pada tata kelola investasi dan keamanan yang sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

Sebab para pensiunan pasti mengharapkan keamanan atas dana yang diinvestasikan di BUMN. Karena anggaran tersebut akan digunakan di masa tua mereka nantinya.

“Tapi sinergi policy management, investasinya, apa segala macem, harus GCG, karena pensiunan ini mengharapkan keamanan, bukan hanya return yang besar untuk hanya goreng-goreng saham,” ucap Erick kepada wartawan, ditulis Rabu (20/12/2023).

Manajemen keuangan dapen pun harus diisi orang-orang yang ahli dalam keuangan dan investasi. Saat ini dapen BUMN justru dikelola oleh para pensiunan yang tidak ahli di bidang tersebut.

“Dan saya nge-push manajemen keuangan dapen harus orang yang ngerti mengenai keuangan, bukan pensiunan. Mereka pensiunan sebagai perwakilan mengawasi boleh, tapi kalau tidak expert-nya jangan,” paparnya.

Kementerian BUMN juga menilai dapen perusahaan pelat merah butuh tambahan modal alias top up belasan triliun rupiah. Sumber anggaran nantinya berasal dari masing-masing perseroan selaku pemilik dapen.

Erick Thohir mengatakan tambahan modal diperlukan untuk menyelesaikan dapen yang bermasalah saat ini. Proses top up pun membutuhkan waktu 2-3 tahun, bahkan lebih dari itu.

Kendati begitu, hingga dana pensiun sejumlah perseroan negara diusut pemegang saham, BPKP, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), aksi penambahan modal itu belum dilakukan

“Ya itu top up itu masing-masing BUMN, (sudah ada top up?) belum itu 2-3 tahun, yang saya bilang bisa lebih, tergantung BUMN-nya,” ucapnya.

Menurut dia, penambahan modal untuk dapen tergantung kondisi keuangan atau cash flow masing-masing perusahaan. Di mana, selama 3 tahun manajemen bisa melakukan top up dengan cara mencicil.

“Pemiliknya bukan government, pemiliknya BUMN-nya, dia wajib top up. Kalau top up setahun langsung bersih, kalau nyicil 2-3 tahun selesai,” tutur Erick.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya