Babak Baru Gugatan Crazy Rich Surabaya vs Antam Perkara Emas 1,1 Ton

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 07:05 WIB
Kasus Antam dan Budi Said (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk masih berlanjut.

Di mana gugatan ini memasuki penyerahan jawaban tergugat namun tidak dibacakan (hanya tertulis) karena banyaknya sidang lain. Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim, Buyung Dwikora akhirnya memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menyebut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.

"Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.

"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.

Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU.

Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan BUMN.

Di mana perusahaan bergerak di bisang kepentingan publik karena memiliki peran dalam perekonomian negara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya