Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.
"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.
Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU.
Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan BUMN.
Di mana perusahaan bergerak di bisang kepentingan publik karena memiliki peran dalam perekonomian negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)