JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Dirangkum Okezone, Sabtu (30/12/2023) beberapa alasan tarif listrik tak naik Januari hingga Maret 2024.
1. Menjaga daya saing
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
2. Penyesuaian tarif nonsubsidi untuk mengatur parameter ekonomi
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.