JAKARTA – Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada 12 September 2023 lalu, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara resmi menyampaikan hasil keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dalam SKB. SKB tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan SKB dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Berdasarkan SKB dari 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur karena hari libur nasional dan 10 hari libur karena cuti bersama.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri pada, Kamis (4/1/2024) berikut daftar tanggal merah hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2024 yang wajib diketahui.
1 Januari : Senin : Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari : Kamis : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
9 Februari: Jumat : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
10 Februari : Sabtu : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret : Senin : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
12 Maret : Selasa : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946