6 Fakta Harga BBM, Gas LPG dan Listrik 2024 Ada yang Turun hingga Tetap

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2024 04:14 WIB
Harga BBM Pertamina terbaru. (Foto: Okezone)
Share :

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin, 1 Januari 2024.

Hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

5. Tarif Listrik 13 Golongan Tidak Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) pada 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo berharap mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. PLN berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.

Berikut ini tarif listrik Januari-Maret 2024:

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Tidak Naik Menjaga Tingkat Inflasi

Pemerintah sudah memutuskan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan dari awal tahun baru sampai Maret 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.

7. Daya Saing Pelaku Usaha

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya