JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons laporan dugaan penggelapan dana deposito Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum BVS.
“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Dian, dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Adapun dugaan tersebut mencuat setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.
Sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.
Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.
BVS sejauh ini sudah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.