JAKARTA – Cara melaporkan debt collector pinjol yang kasar supaya tak diganggu lagi menarik untuk diketahui. Di mana masih banyak sikap penagihan yang dilakukan para debt collector masih tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Tak sedikit juga tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam. Hal ini terlihat dari berbagai macam pelanggaran yang berat dilakukan oleh penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.
Debt collector bisa meneror dari telepon, mengganggu keluarga, hingga datang ke rumah untuk menagih utang.
Lalu bagaimana cara melaporkan debt collector pinjol yang kasar supaya tak diganggu lagi? Dikutip dari laman Nova.id berikut caranya, Kamis (11/1/2024).
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan paksaan hingga berbuat kasar, kita dapat mengadukannya ke beberapa instruksi berikut ini:
1. Bank Indonesia
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit dan uang elektronik).
Cara penyampaiannya bisa melalui Telepon 021-131, dari email: bicara@bi.go.id atau pengaduan online www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
2. Otoritas Jasa Keuangan
Pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.