Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 20:09 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Pengaduan tersebut dapat melalui email: konsumen@ojk.go.id dan form pengadun online https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Kantor Polisi

Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Demikian informasi mengenai Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya