JAKARTA - PT Freeport membuka lowongan kerja untuk Akuntan, Penggajian Pajak. Batas waktu lowongan kerja ini hingga 22 Januari 2024 dengan penempatan di Jakarta.
Melansir dari laman PT Freeport Indonesia menjadi Akuntan, Penggajian Pajak harus mengelola kepatuhan pajak pegawai, pajak warga negara, eksekutif nasional, dan ekspatriat sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan peraturan pemerintah serta undang-undang perusahaan.
Berikut tugas dan tanggung jawab utama dari posisi Akuntan, Penggajian Pajak:
1. Mengkoordinasikan Pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Gaji ke Kantor Pajak Indonesia (ITO) dan pengiriman uang yang terutang ke Kas Negara Indonesia setiap bulan.